Diduga Tak Netral, Pilchiksung Gampong Suka Jadi Kebun Ireng Memanas, Warga Minta Pemko Langsa Turun Tangan

LANGSA | Tribunelangsa.com – Pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) di Gampong Suka Jadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, mulai menuai sorotan. Sejumlah warga menduga proses penyelenggaraan pemilihan tidak berjalan secara netral dan meminta Pemerintah Kota Langsa segera melakukan pengawasan sebelum tahapan pemungutan suara berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, dugaan ketidaknetralan tersebut berawal dari komposisi penyelenggara pemilihan. Salah satu anggota Tuha Peut Gampong (TPG) disebut-sebut memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu calon geuchik. Selain itu, Sekretaris Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) juga diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan calon yang sama.

Kondisi tersebut, menurut warga, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara Pilchiksung.

Tidak hanya itu, dugaan semakin menguat ketika Ketua P2G disebut sempat menghubungi salah satu calon geuchik agar menerima nomor urut tertentu tanpa melalui mekanisme pengundian. Namun, menurut sumber tersebut, tawaran itu ditolak oleh calon bersangkutan.

“Yang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya, saat pengundian resmi dilakukan, nomor yang keluar ternyata sama dengan nomor yang sebelumnya disebut telah ditawarkan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (1/7).

Pilchiksung Gampong Suka Jadi Kebun Ireng sendiri hanya diikuti oleh dua kandidat sehingga setiap tahapan menjadi perhatian serius masyarakat.
Suasana kembali memanas setelah proses pengundian nomor urut selesai.

Warga menilai tindakan Ketua P2G yang mengacungkan jari membentuk angka tertentu saat sesi foto bersama menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.

“Boleh saja itu kebetulan, tetapi sebagai panitia penyelenggara seharusnya menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan persepsi tidak netral. Penyelenggara harus menjaga marwah pemilihan,” kata seorang tokoh masyarakat.

Sejumlah warga juga mengaku semakin resah karena beredar isu bahwa salah satu calon yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan penyelenggara pernah menyampaikan akan mengganti perangkat gampong yang tidak mendukung dirinya apabila terpilih nanti. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Masyarakat meminta Pemerintah Kota Langsa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta aparat pengawas agar segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut demi menjaga integritas Pilchiksung.

Warga menilai penyelenggara pemilihan wajib memegang prinsip netralitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, serta kepentingan umum.

Selain itu, ketentuan mengenai pemilihan keuchik di Aceh juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta aturan pelaksanaannya, yang menghendaki proses pemilihan berlangsung secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan bebas dari intervensi.

Apabila terbukti terdapat penyelenggara yang memiliki konflik kepentingan atau secara aktif berpihak kepada salah satu calon, warga mendesak agar pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi penyelenggara pemilihan. Mereka juga meminta setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P2G Gampong Suka Jadi Kebun Ireng, pihak Tuha Peut Gampong, maupun pihak calon yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *