Berita  

Publik Nilai Pemberitaan Soal Pilchiksung Siderejo Gagal Pahami Aturan, DPMG Diminta Beri Klarifikasi Terbuka

Langsa | Tribunelangsa.com – Pemberitaan salah satu media siber tertanggal 29 Juni 2026 berjudul “Suhu Politik Siderejo Memanas, Warga Desak DPMG Diskualifikasi Calon Nomor 2, Ketua P2G Rangkap Jabatan” menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat. Mereka menilai isi pemberitaan tersebut diduga mencampuradukkan antara jadwal tahapan pemilihan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik mempertanyakan informasi dalam pemberitaan tersebut yang menyebut pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat berujung pada diskualifikasi calon, yang disebut-sebut berasal dari keterangan salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa.

Menurut sejumlah warga, apabila benar pernyataan tersebut berasal dari pejabat DPMG, maka dinas terkait perlu segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan multitafsir maupun kegaduhan di tengah proses Pemilihan Geuchik Serentak (Pilchiksung).

“Jangan sampai jadwal tahapan ditafsirkan seolah-olah menjadi norma hukum. Jadwal hanya mengatur waktu pelaksanaan, sedangkan sanksi harus memiliki dasar aturan yang jelas,” ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada Tribunelangsa.com Rabu (1/7).

Selain itu, publik juga meminta DPMG menjelaskan secara terbuka dasar hukum apabila terdapat ketentuan yang menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat menjadi Panitia Pemilihan Geuchik (P2G).

Menurut mereka, apabila memang terdapat larangan tersebut, DPMG sebaiknya menyampaikan dasar regulasinya kepada masyarakat agar tidak berkembang berbagai penafsiran yang berbeda. Jangan sampai setelah mengeluarkan ucapan yang dijadikan narasumber setelah kisruh hanya diam.

Masyarakat berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada publik mengacu pada regulasi tertulis, bukan sekadar opini maupun penafsiran pribadi, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji informasi sebelum dipublikasikan, sementara pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab maupun hak koreksi.

Publik berharap media massa tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga setiap informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak memicu polemik akibat penafsiran yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atas suatu aturan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi merupakan jalur yang disediakan dalam sistem pers nasional.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam bergaya editorial/opini dengan judul yang lebih provokatif namun tetap berada dalam koridor hukum pers. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *