Aceh Timur | Tribunelangsa.com – Sejumlah koperasi penerima manfaat Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mengeluhkan adanya dugaan tindakan oknum yang mengatasnamakan wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun masyarakat yang diduga mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan program tersebut.
Keluhan tersebut muncul setelah adanya dugaan pola tekanan kepada pihak koperasi, di mana temuan-temuan di lapangan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan evaluasi, justru diduga dijadikan alasan untuk meminta sejumlah uang. Bahkan, terdapat dugaan ancaman publikasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Pengurus koperasi penerima program PSR mengingatkan seluruh pengelola koperasi agar tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Apabila terdapat oknum yang meminta sejumlah uang dengan alasan akan membuka atau mempublikasikan suatu persoalan, maka langkah yang tepat adalah melakukan konsultasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Jika memang ada temuan pelanggaran, silakan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun apabila ada pihak yang meminta uang dengan ancaman akan memberitakan suatu persoalan, itu sudah masuk ranah yang harus dilaporkan kepada pihak berwenang,” ujar salah seorang pengurus koperasi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Program PSR memiliki aturan, tahapan, serta mekanisme yang harus dipenuhi oleh koperasi dan kelompok tani penerima manfaat. Program tersebut bukan hanya sebatas kegiatan penanaman kembali kebun sawit, tetapi melalui proses administrasi, verifikasi dokumen, pemetaan lahan, hingga pengawasan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program di lapangan, terdapat berbagai dinamika yang tidak selalu sama dengan kondisi di atas kertas. Salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah terkait titik koordinat lahan.
“Memang ada beberapa kasus titik koordinat lahan tidak sesuai atau keluar dari area yang ditentukan. Hal itu bisa terjadi karena operator di lapangan terkadang bekerja berdasarkan petunjuk pemilik lahan, bukan berdasarkan pengambilan titik koordinat secara langsung sesuai prosedur teknis,” jelasnya.
Selain persoalan koordinat, terdapat pula kendala lain seperti petani yang belum bersedia melakukan penumbangan tanaman sawit lama sebelum proses peremajaan dilakukan. Padahal, dalam mekanisme PSR, lahan yang akan diremajakan harus memenuhi ketentuan teknis agar program dapat berjalan sesuai tujuan.
“Di lapangan juga ditemukan persoalan kepemilikan lahan. Ada lahan yang awalnya diserahkan oleh seseorang, kemudian muncul persoalan dari ahli waris atau pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Semua persoalan itu menjadi bagian dari dinamika pelaksanaan program,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan antara teori administrasi dengan kondisi nyata di lapangan merupakan hal yang sering terjadi dalam berbagai program pemerintah. Oleh sebab itu, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi, verifikasi, dan pembinaan, bukan langsung dijadikan dugaan kesalahan tanpa melihat proses dan fakta yang sebenarnya.
Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat melalui penggantian tanaman sawit yang sudah tidak produktif dengan tanaman baru yang lebih unggul.
Dalam pelaksanaannya, koperasi atau kelompok tani penerima manfaat wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari pembentukan kelembagaan, pengajuan usulan, verifikasi administrasi,
verifikasi teknis lahan, hingga pelaksanaan kegiatan peremajaan.
Setiap pihak yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PSR memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan. Namun penyampaian informasi tersebut juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa wartawan harus menjalankan tugas secara profesional, berimbang, independen, dan tidak menyalahgunakan profesi.
Demikian pula organisasi masyarakat sipil atau LSM memiliki hak melakukan kontrol sosial, tetapi tidak boleh melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan, intimidasi, maupun ancaman dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSR, maka mekanisme yang benar adalah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, mengumpulkan data dan bukti, kemudian menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang seperti dinas terkait, aparat pengawasan pemerintah, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Pengurus koperasi berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawal Program PSR agar benar-benar memberikan manfaat bagi petani sawit rakyat.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Namun kritik harus berdasarkan fakta dan bertujuan memperbaiki program, bukan dijadikan alat untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi,” tutupnya. (41135)












