DPMG Kota Langsa Klarifikasi Aturan Pemasangan APK Pilchiksung: Tidak Ada Larangan, Hanya Imbauan Sesuai Masa Kampanye kepada sejumlah wartawan

Caption: Plt Kepala Dinas DPMG Hafriniza, SE didampingi kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong (PMG), Adi Sudirman, S.Pd.memberikan klarifikasi

Langsa | Tribunelangsa.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Hafriniza, S.E., memberikan klarifikasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan Pemilihan Geuchik Langsung dan Serentak (Pilchiksung) Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan langsung kepada awak media pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor DPMG Kota Langsa. Dalam kesempatan itu, Hafriniza didampingi oleh Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong (PMG), Adi Sudirman, S.Pd.

Hafriniza menjelaskan bahwa klarifikasi ini penting agar menjadi pedoman bagi seluruh bakal calon geuchik di 47 gampong se-Kota Langsa, sehingga tidak terjadi kebingungan maupun kesalahpahaman menjelang pelaksanaan Pilchiksung yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juli 2026. Dimana sebelumnya sempat beredar informasi yang disampaikan pada salah satu media online terkait aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur waktu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan Pilchiksung. Regulasi yang ada hanya memuat jadwal pelaksanaan kampanye, tanpa mengatur secara spesifik jadwal pemasangan APK.

“Perlu kami luruskan bahwa dalam ketentuan tahapan Pilchiksung hanya diatur jadwal kampanye, bukan jadwal pemasangan alat peraga kampanye. Oleh karena itu, jangan sampai muncul penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat,” jelas Hafriniza.

Ia menegaskan bahwa DPMG Kota Langsa tidak mengeluarkan larangan terhadap pemasangan APK sebelum masa kampanye. Namun demikian, pihaknya mengimbau agar para calon memasang alat peraga kampanye pada masa kampanye demi menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang kondusif.

“Imbauan tersebut bukan merupakan larangan. Bagi calon yang telah memasang alat peraga untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat juga tidak dapat kami larang. Yang terpenting, pemasangan tidak dilakukan di lokasi-lokasi yang memang dilarang sesuai ketentuan, seperti tempat ibadah maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

DPMG berharap klarifikasi ini dapat menjadi acuan bagi seluruh peserta Pilchiksung, panitia, maupun masyarakat sehingga tidak lagi menimbulkan polemik atau perbedaan penafsiran selama tahapan pemilihan berlangsung.

Dengan adanya penjelasan resmi tersebut, DPMG Kota Langsa mengajak seluruh calon geuchik untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga etika dalam berkampanye, serta bersama-sama menciptakan pelaksanaan Pilchiksung Tahun 2026 yang aman, tertib, damai, dan demokratis. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *